Pages

Minggu, 16 Mei 2010

Maklumat Hak Asasi Manusia 2010 : Tegakkan Hukum dan Keadilan atas Kasus HAM Masa Lalu

Maklumat Hak Asasi Manusia 2010
Tegakkan Hukum dan Keadilan atas Kasus HAM Masa Lalu

Bahwa sejak semula para pendiri bangsa telah menyatakan cita-cita kemerdekaan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa Gerakan Reformasi 1998 kembali meneguhkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat melalui tuntutan 6 agenda reformasi yang terdiri dari; Penegakan Supremasi Hukum; Pemberantasan KKN; Pengadilan Mantan Presiden Soeharto & Kroninya; Amandemen Konstitusi; Pencabutan Dwifungsi TNI/Polri; serta Pemberian Otonomi daerah seluas- luasnya.

Bahwa hingga kini upaya agenda perubahan belum berjalan secara otentik sesuai cita-cita dan harapan kehidupan berbangsa & bernegara, khususnya penegakan supremasi hukum-hukum Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahwa salah satu latarbelakang kesejarahan tuntutan penegakan supremasi hukum dimaksud tak terlepas dari serangkaian kekerasan politik, ketidakadilan dan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di masa rejim Orde Baru. Ratusan bahkan ribuan orang menjadi korban kekerasan pada Medio 1965-1999 akibat norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak ditaati penguasa yang selalu menggunakan kekerasan sebagai cara penyelesaian.

Bahwa akibat kekerasan tersebut sampai saat ini sejumlah besar anak bangsa masih harus menanggung luka baik yang bersifat materil maupun immaterial dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu ataupun sebagai warga negara.

Pengabaian Negara menyelesaikan ketidakadilan HAM masa lalu bukan saja merendahkan para korban dan kelurga korban namun juga merendahkan nilai dan mekanisme hukum yang semestinya dijunjung tinggi di masa depan.

Ketiadaan hukum yang adil telah menempatkan korban dalam ketidakpastian. Ketidakpastian akan keadilan, ketidakpastian kabar berita keluarga yang masih hilang, ketidakpastian status, ketidakpastian fakta kebenaran, ketidakpastian jaminan hak politik, ketidakpastian jaminan dan perlindungan dari diskriminasi, stigmatisasi, serta tercerabutnya hak ekonomi, sosial akibat pelanggaran HAM yang dialami.

Selama Negara tak memiliki kedewasaan untuk membuka, mengakui dan mengambil langkah politik serta yuridis dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, maka selama itu pula Negara sulit belajar dari kesalahan masa lalu dan selama itulah Negara akan terus berhutang pada kesalahan masa lalu. Karena cara kita memperlakukan masa lalu adalah tujuan kita untuk memperlakukan masa kini dan masa depan

Bahwa untuk mempercepat penyelesai ini telah diterbitkan Ketetapan MPR (TAP MPR) No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa sesungguhnya jaminan akan kepastian hukum, persamaan di bidang hukum, penegakan dan perlindungan hak Asasi manusia secara tegas telah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) dan (5) yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM.

Dengan mendasarkan dan mengacu pada cita-cita kebangsaan, konteks kesejarahan, hukum dan martabat para korban pelanggaran HAM maka dengan ini kami mendesak kepada Presiden untuk segera mengambil langkah-langkah politik kenegaraan terkait dengan terhambatnya proses penegakan supremasi hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Adapun langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan:

Menegakan akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu, dengan mendorong secara aktif proses hukum pelanggaran HAM masa lalu yang terhambat di kantor Jaksa Agung. Apabila Jaksa Agung tidak dapat melakukan penyidikan maka Presiden dapat menujuk Jaksa Agung yang lebih baik.

Mengambil tindakan secara aktif, cepat dan komprehensif terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah direkomendasikan DPR RI kepada Presiden pada 30
September 2009

Mengembalikan harkat, martabat para korban dengan memberikan rehabilitasi kepada mereka yang masih mendapatkan stigma dan diskriminasi dalam kehidupan sosial dan kehidupan bernegara

Memulihkan semua hak-hak korban yang terkait dengan fakta kebenaran, keadilan, pemulihan sosial, psikologis, kesehatan, pendidikan dan ekonomi akibat pelanggaran HAM yang dialami

Menempatkan korban secara setara dan adil dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu

Segera melakukan pertemuan dengan korban untuk menentukan langkah-langkah yang tepat, adil dan setara dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Inilah maklumat 12 tahun reformasi kami. Lebih dari itu, seruan ini, selain sebagai maklumat tuntutan, juga harus menjadi refleksi dan pembelajaran kehidupan berbangsa dan bernegara agar supremasi hukum dan HAM menjadi fondasi, agar tak ada lagi diskriminasi dan kekerasan atas nama kekuasaan politik di masa depan.

Jakarta, 11 Mei 2010

Kami Atas Nama Gerakan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Forum Komunikasi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Mei 1998
Jaringan Solidaritas Keluarga Korban untuk Keadilan (JSKK)
Paguyuban Mei 1998
Ikatan korban dan Keluarga Korban Tanjung Priok (IKAPRI)
Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Talangsari Lampung (PKTL)
Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI)
Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru (LPR KROB)
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP)
Komunitas Sahabat Munir Tangerang (KMST)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Gerakan Mahasiswa Sosialis Universitas Nasional
Senat Fakultas Hukum Atmajaya
HAMmurabi
Komunitas Rumpin Bogor
Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)
Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM)



Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar