Pages

Kamis, 15 April 2010

Mei Bulan Perlawanan Rakyat - Maklumat Front Oposisi Rakyat Indonesia

“Tidak Ada Kesejahteraan dan Demokrasi” - Rezim SBY = Rezim Orde Baru

unduh dalam pdf



Kami maklumatkan “Mei Bulan Perlawanan” karena pada bulan ini tersimpan sejarah perlawanan rakyat terhadap Rezim Orde Baru yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, membunuh demokrasi dan merusak pola pikir bangsa Indonesia menjadi serakah dan biadab. Perlawanan rakyat itu mencapai kemenangan pada 21 Mei 1998 dengan mundurnya Soeharto sebagai pemimpin tunggal yang berwatak otoriter.

Kami maklumatkan kepada rakyat Indonesia agar menjadikan bulan perlawanan ini sebagai agenda politik untuk melakukan perlawanan kembali terhadap hadirnya tanda-tanda otoritarian di dalam Rezim SBY. Tak kita kehendaki pembunuhan terhadap demokrasi, terhadap rakyat yang didera krisis ekonomi dan kerusahan pola pikir bangsa menjadi agenda politik Rezim SBY dewasa ini


Inilah Kalender Mei Bulan Perlawanan Oposisi Rakyat Indonesia:

Tanggal Agenda Politik

1 Mei
Hari Buruh Internasional (Mayday)

2 Mei
Hari Pendidikan Nasional

8 Mei
Hari Marsinah

12-14 Mei
Hari Kejahatan Kemanusiaan Orde Baru (penembakan mahasiswa, kerusuhan Mei)

20 Mei
Hari Kebangkitan Nasional

21 Mei
Hari Kemenangan Perlawanan Rakyat (jatuhnya rezim Soeharto)


1. Gagalnya Reformasi, Gagalnya Demokrasi

Tujuh Setan Otoritarian. Sampai saat ini rakyat masih terbius oleh manipulasi pengertian bahwa reformasi telah berhasil mewujudkan demokrasi di Indonesia. Bukti-bukti itu ditandakan adanya keterbukaan ruang politik bagi aspirasi rakyat, tak ada kekuasaan tersentral yang dikendalikan militer, pemilu/pilkada telah dapat diselenggarakan langsung oleh rakyat, media massa mempunyai kebebasan pemberitaan, hak perempuan dalam politik dan perlindungan dari kekerasan pun telah diberikan. Sampai dewasa ini rakyat begitu yakin bahwa seluruhnya ini merupakan bukti demokrasi telah menjadi kenyataan. Marilah kita kaji kembali, apakah keterbukaan ruang politik itu menunjukkan perubahan kualitatif jika dikaji di lapangan realitas politiknya?

Inilah realitas politik Indonesia saat ini di bawah Rezim SBY, menunjukkan tujuh setan otoritarian:

Pertama, monopoli kursi parlemen dengan memanfaatkan oligarki politik borjuasi yang berpusat pada Partai Demokrat. Oligarki di parlemen ini menguasai 65% kursi yang akan memenangkan kebijakan Rezim SBY. Tanda-tanda ini mirip dengan parlemen di masa Orde Baru yang dikuasai oleh Golkar.

Kedua, penerbitan PERPPU, pembiaran regulasi diskriminatif dan pencabutan regulasi yang melindungi keadilan korban. Selama Rezim SBY bekuasa, pada 2005, telah meratifikasi dua kovenan internasional yang sangat penting bagi penegakan HAM di Indonesia. Dua itu ialah, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya yang diratifikasi melalui UU No.11 tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik yang diratifikasi melalui UU No.12 Tahun 2005. Kebijakan ini menggembirakan dan menunjukkan adanya instrumen perlindungan rakyat, tetapi jangan salah, selama ini Rezim SBY telah menerbitkan 18 PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Penerbitan PERPPU yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghadapi (1) negara dalam situasi bahaya (darurat) dan hal ini diumumkan kepada rakyat, (2) situasi bahaya ini dapat mengancam keselamatan negara dan karenanya pemerintah harus mengambil tindakan secepatannya, (3) dalam mengambil tindakan secepatnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menerbitkan PERPPU agar tak menunggu mekanisme di DPR yang membutuhkan waktu lama. Jadi, penerbitan PERPPU ini merupakan langkah Rezim SBY untuk mem-bypass mekanisme demokratis dalam keterbukaan ruang politik, sedangkan tidak pernah diumumkan negara terancam bahaya. Inilah bukti yang menandakan Rezim SBY otoriter.

Sedangkan jika dikaji lebih cermat, ternyata sebagian PERPPU yang menyangkut masalah kehutanan, otonomi daerah, 'pengadilan perikanan', keimigrasian, Bank Indonesia, tidak sesuai dengan UUD 45. Contohnya, Rezim SBY menerbitkan PERPPU ketika membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni Perppu No 3 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2008, dan pada hari yang sama menerbitkan pula PERPPU tentang Bank Indonesia, yakni PERPPU No 2 Tahun 2008. Dengan dua PERPPU inilah penjarahan atas Bank Century dilakukan. Juga, ketika presiden SBY hendak menghadiri KTT G-20 di Amerika, masih sempat menandatangani PERPPU No 4 Tahun 2009 tentang KPK.

Pencabutan UU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi sebagai jembatan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu baik dalam perspektif sipil-politik (Sipol) maupun ekonomi-sosial-budaya (EKOSOB) adalah cara pandang untuk meninggalkan keadilan sebagai prasyarat demokrasi. Selain itu Rezim SBY membiarkan 154 Perda yang diskrimiantif terhadap perempuan diterbitkan, menolak revisi UU Peradilan Militer dan RUU Intelijen Negara, dan UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Tentu ini bertentangan dengan langkah rezim ini meratifikasi dua kovenan internasional yang melindungi keadilan bagi korban.

Ketiga, menyusun kisah superhero melalui teror visual. Dengan memanfaatkan keterbukaan media massa dalam hal pemberitaan, diciptakanlah adegan melo-dramatik politik yang ditonton rakyat setiap hari. Kisah yang disajikan adalah mengenai penangkapan terorisme serta penangkapan 'markus' (makelar kasus) dan koruptor, seperti adegan superhero dalam film 'rambo'. Rakyat memang menghendaki hidup aman di negara yang bebas teror termasuk dari koruptor tetapi yang diterima rakyat justru teror ceritera yang dikemas secara melo-dramatik politik tersebut. Tanda ini mirip dengan Rezim Soeharto yang menyusun kisah superhero-nya sebagai penumpas pemberontak negara yang dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia beserta ormas petani, ormas buruh, ormas perempuan, ormas kebudayaan, ormas mahasiswa –yang berhaluan kerakyatan. Rezim Soeharto juga menyusun kisah dirinya sebagai superhero pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Keempat, menciptakan sistem pengendalian pikiran melalui pengontrolan kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi/serikat, dan kriminalisasi perbedaan beragama. Rezim SBY rajin membredel buku sejarah, buku yang mengungkap fakta pelanggaran HAM berat, buku tentang agama yang diberi stigma 'sesat'. Sampai saat ini Kejaksaaan Agung sebanyak (9) kali menerbitkan larangan peredaran buku; lima (5) kali mengumumkan sedang mengkaji buku-buku tertentu atau, dengan kata lain, mengancam untuk melarang peredaran buku-buku tersebut; satu (1) kali membiarkan institusi bawahannya yang tak punya kewenangan melarang dan menyita buku; dan satu (1) kali melakukan razia buku tanpa melalui prosedur resmi. Pada 2007 (di bawah Rezim SBY), Kejaksaan Agung telah mengkaji 22 buku teks sejarah SLTA dan menerbitkan surat keputusan pelarangan 13 buku teks sejarah yang dipandang memutarbalikkan sejarah yang benar versi Rezim Soeharto (tidak mencantumkan ’PKI’ di belakang ’G-30-S’) dan tidak mencantumkan ’pemberontakan PKI di Madiun pada 1948’). Tak hanya melarang, isntitusi kejaksaan di berbagai daerah mempertontonkan aksi pembakaran ribuan buku teks pelajaran sejarah tersebut sambil mengabaikan protes dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari kalangan sejarawan dan guru sejarah sendiri.

Ini juga sejalan dengan pengekangan berserikat bagi buruh dengan adanya PHK bagi yang berani memperjuangkan hak perburuhannya. Terjadi pula pemandulan serikat petani, mahasiswa, perempuan, nelayan, sebab aspirasi politiknya diarahkan hanya untuk menjadi konstituen pemilu/pilkada langsung. Organisasi/serikat ini dibangkitkan saat pemilu/pilkada namun dimandulkan ketika hajat pemilu sudah usai. Tanda-tanda ini mirip yang dilakukan Rezim Soeharto yang mengendalikan pikiran rakyat melalui sistem yang dikontrol oleh badan-badan negara yang dipimpin militer.

Kelima, krimininalisasi perlawanan rakyat. Kriminalisasi terhadap petani, buruh, nelayan yang memperjuangkan alat produksinya, hak-hak perburuhannya atau pun memperjuangkan kelangsungan hidup keluarganya menjadi kisah rutin di pengadilan. Mereka yang memperjuangkan hak untuk hidupnya dianggap penjahat. Ini sangat mirip dengan metode represif yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, juga dilakukan oleh Rezim Soeharto. Selain kriminalisasi perlawanan rakyat, Rezim SBY juga melakukan metode penumpasan perlawanan rakyat dengan cara teror penembakan, contohnya terhadap petani di Sulawesi Selatan, Flores, Sumatera Selatan, Papua, dll, yang sedang mempertahankan tanahnya dari pengambil-alihan paksa oleh modal dan negara. Sedangkan perlawanan buruh ditanggapi dengan PHK massal. Belum lagi kisah miris dari buruh perkebunan yang dikriminalkan karena mengambil sebutir-dua butir hasil perkebunan demi untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya.

Ironisnya, para koruptor penjarah dana negara --teruntuk kelangsungan hidup rakyat tersebut bebas dari kriminalisasi dan penembakan. Tak ada koruptor yang ditembak seperti petani-petani yang mempertahankan tanahnya itu.

Keenam, pembiaran paramiliter melakukan aksi brutal. Rezim yang otoriter selalu menggunakan paramiliter untuk menteror rakyat melalui aksi-aksinya yang brutal. Saat ini pembakaran ataupun penyegelan terhadap rumah ibadat yang dipandang bukan mayoritas atau 'sesat' secara brutal dilakukan oleh paramiliter yang kebal hukum. Tindakan ini juga disertai pembubaran secara semena-mena terhadap kebebasan berkumpul, seperti kongres atau musyawarah, yang dilakukan oleh komunitas yang dicap 'sesat' tersebut. Mereka yang dicap 'sesat', selain berhubungan dengan agama, juga berkait dengan etnisitas dan orientasi seksual.

Ketujuh, korupsi politis. Indonesia terbilang negara terkorup di dunia sejak zaman Rezim Soeharto sampai dengan Rezim SBY. Korupsi politis menjadi perangkat rezim otoritarian untuk menghimpun dana bagi pembeayaan kekuasaannya. Menurut laporan Transparency Internasional dan ICW, lembaga-lembaga yang dapat dibuktikan terkorup di Indonesia adalah kepolisian, lembaga peradilan, partai politik, parlemen, selain ditemukan di departemen-departemen. Korupsi politis ini jelas-jelas menghambat demokrasi serta mengancam kehidupan rakyat. Sekali pun Rezim SBY mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) namun faktanya pemberantasan korupsi diminimalisir sebagai pemberantasan mafia hukum dan bukan mafia politik.

Tujuh setan otoritarian yang melekat pada Rezim SBY dilakukan dengan metode yang berbeda dengan Rezim Soeharto. Rezim SBY tidak menjalankan otoritarian yang terpusat (tersentral) pada satu komando di bawah kendali dirinya, melainkan mendesentralisasikan pada lembaga-lembaga negara atau pun badan-badan baru yang diciptakan oleh rezim. Lembaga dan badan ini ini mendapat peran, di satu pihak untuk melakukan pembiaran, dan di lain pihak untuk melakukan pengekangan keterbukaan ruang politik rakyat. Contohnya, di satu pihak rezim menciptakan mesin (lembaga) pemberantasan korupsi, tetapi di lain pihak menciptakan mesin untuk menjarah dana publik dan mengkriminalkan petugas lembaga pemberantasan korupsi yang mengkriminalkan koruptor. Hal serupa terjadi pada substansi UU negara maupun Perda. Contohnya, di satu pihak UUD 45 mengamanatkan 20% dari APBN/APBD untuk dana pendidikan, tetapi di lain pihak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) melepaskan tanggungjawab negara terhadap pendanaan pendidikan.

Pembiaran dan pengekangan itu adalah taktik yang berhasil dibangun oleh Rezim SBY untuk mensugestikan adanya demokrasi. Tetapi jelas, yang dibiarkan adalah wujud yang non-demokratis dan butral, sedangkan yang dikekang adalah yang menyangkut aspirasi rakyat untuk keberlangsungan hidup, termasuk hidup dengan identitas dan cara pandang yang berbeda-beda.Kesimpulannya, pembairan dan pengekangan adalah karakter otoriter dari Rezim SBY.

Neoliberalisme Sukses. Kapitalisme yang menggunakan sistem ini membutuhkan prasyarat ruang bebas bagi perdagangan dan investasinya. Prinsipnya adalah mengurangi peran negara sebagai pengatur tata produksi, tata niaga dan tata konsumsi, untuk diserahkan kepada mekanisme pasar. Tetapi, ada banyak yang lupa, bahwa rezim neoliberal juga membutuhkan rezim otoriter untuk mengekang perlawanan buruh, petani, nelayan, perempuan yang sekiranya dianggap menghambat pembangunan Indonesia sebagai ruang eksplorasi sumber produksi dan pasar bebas.

Rezim Soeharto berhasil menumpas ideologi kerakyatan dalam rangka pembangunan kapitalisme di Indonesia. Rezim SBY berhasil mengkacaukan orientasi gerakan reformasi, menciptakan kebingungan rakyat, dalam rangka pembangunan Indonesia sebagai arena investasi dan pasar bebas. Karakter otoriter Rezim SBY, yang melakukan pembiaran dan pengekangan telah berhasil mengkoloni cara berpikir, cara berelasi antara rakyat-pemerintah, cara pendidikan, dll, sesuai dengan kebutuhan pasar bebas. Disamping kolonisasi terhadap usaha rakyat di sektor riil, seperti produksi sepatu, kerajinan, pertanian, dll, di bawah kekuasaan sektor finansiil yang berpusat di pasar saham. Inilah yang mengakibatkan sektor riil (usaha rakyat) tak mampu menjadi fundamental ekonomi di Indonesia, bahkan selalu jatuh bangkrut akibat permainan finansial di pasar saham. Dengan demikian, rezim SBY = Rezim Soeharto yang sama-sama sukses menjadikan Indonesia sebagai koloni kapitalisme/neoliberalisme.

2. Rezim Neoliberal SBY Gagal Mensejahterakan Rakyat

Akibat sistem neoliberalisme yang didukung oleh rezim SBY, rakyat saat ini menderita kemiskinan yang parah. Meski menjadi kelas sosial yang paling banyak menyumbang bangunan ekonomi, politik, sosial di Indonesia; buruh, tani dan nelayan merupakan kelas terdepan yang kehidupannya telah dihancurkan program neoliberal Rezim SBY. Berikut fakta-fakta kebijakan Rezim SBY yang telah, sedang dan akan menghancurkan buruh, tani dan nelayan.

Buruh dan Kontrak:
Fleksibilisasi pasar tenaga kerja dalam bentuk kontrak (outsourcing) telah menyebabkan 70% angkatan kerja menjadi pekerja sektor informal yang tidak punya jaminan dan perlindungan kerja. Selain itu rezim telah melakukan pemberangusan serikat-serikat buruh secara membabi-buta, sehingga kini tinggal 10% dari total sekitar 30% angkatan kerja aja yang berserikat. Sedangkan 90% buruh saat ini bekerja tanpa serikat. Dari yang berserikat, pada kenyataannya pengurus serikat tersebut dalam keadaan mendapat intimidasi. Akibatnya, buruh mendapat upah tidak layak, dan nyaris semua upah adalah versi kepentingan Rezim dan Pemodal, yang senyatanya hanya memenuhi 60%-80% hidup layak.

Praktek penutupan pabrik sepihak, manipulasi pemailitan, dan PHK sewenang serta massal juga menjadi metode untuk memaksimalkan kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu Rezim SBY juga telah menolak raftifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran PBB tahun 1990, yang jelas membuktikan tidak adanya komitmen perbaikan model, strategi, dan kebijakan perlindungan buruh migrant.

Perlu ditekankan di sini, bahwa mayoritas buruh pabrik dan buruh migran adalah kaum perempuan yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup keluarga. Sedangkan seluruh komponen untuk keberlangsungan keluarga merupakan produk impor yang harganya ditentukan oleh monopoli di dalam rezim perdagangan bebas. Buruh perempuan pabrik dan migran bekerja tanpa perlindungan di tempat kerja dari ancaman kekerasan seksual.

Petani dan Tanah.
Definisi pembangunan untuk kepentingan umum yang berdiri di atas tanah rakyat saat ini telah diambil-alih untuk kepentingan investor. Sebelumnya, yang disebut dengan pembangunan untuk kepentingan umum adalah proyek-proyek pemerintah yang bermanfaat bagi publik dan tidak digunakan sebagai alat mencari keuntungan. Sedangkan saat ini, lihatlah, pembangunan sarana untuk kepentingan umum, seperti, jalan tol, rumah sakit, palabuhan, dan pasar, dibangun dengan cara menggusur tanah rakyat (termasuk tanah masyarakat adat) dan telah dimiliki oleh investor swasta nasional dan asing, yang sudah tentu berorientasi mencari keuntungan maksimal.

Penguasaan tanah oleh investor diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Bandingkan dengan masa Hindia-Belanda yang hanya diperbolehkan menyewa tanah selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht). Runyamnya, berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah kepada investor melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal.

RUU Pengadaan Tanah adalah langkah mundur dari program SBY di bidang agraria yang telah diwacanakan selama ini. Sebab, Rezim SBY memanjakan keluhan para investor yang hendak menanam modal di bidang proyek infrastruktur atas sulitnya mendapatkan tanah di Indonesia. Padahal, saat ini para investor telah terbukti menelantarkan tanah yang ditemukan berstatus izin atas hak guna mereka (HGU, HGB, HP). BPN sendiri dalam laporannya di tahun ini mengindikasikan tidak kurang 7,1 juta hektar tanah diindikasikan terlantar dan tidak dapat ditertibkan karena lemahnya peraturan. Yang sangat dibutuhkan petani saat ini adalah sebuah Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Rakyat Miskin bukan untuk Investor.

Tanah bagi petani perempuan juga sangat vital, tak sekedar pada aspek pemilikan atas tanahnya namun juga di atas tanah itu petani perempuan melaksanakan proses sosialisasi anak, merawat ternak, merawat tanaman untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Tanpa tanah, petani perempuan kehilangan tempat untuk membudidayakan manusia, tanaman dan hewan.

Nelayan, Pesisir dan Laut.
Dalam sektor perikanan, 50% dari kerja nelayan adalah perempuan, di mana mereka bekerja hingga 17 jam sehari untuk mengolah ikan. Namun, pekerjaan perempuan ini belum diakui sebagai pekerjaan nelayan, pun mereka menghadapi diskriminasi dan non-prioritas dalam kepemilikan sumberdaya, akses penghidupan dan pendidikan yang layak. Secara pokok nelayan menghadapi problem sebagai nelayan tradisional dalam hal akses dan kontrol atas wilayah pesisir dan laut, pengkaplingan laut dan pesisir melalui UU No 27 Tahun 2007 yang melegalisir HP3hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), ancaman perubahan iklim bagi nelayan yang tak diperhatikan negara, pencemaran laut oleh buangan limbah perusahaan tambang, penyusutan wilayah mangrove akibat praktek reklamasi pantai yang menyingkirkan wilayah kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta kekerasan negara di kawasan laut, misalnya taman nasional.


Lingkungan dan Sumberdaya Alam.
Rezim SBY telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sumberdaya alam, yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara., yang berorientasi pasar. Dalam Nastional Summit yang diselenggarakan akhir Oktober 2009 (seminggu setelah rezim SBY dilantik sebagai Presiden RI) telah ditegaskan pentingnya pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan investasi pada industri pertambangan serta perkebunan. Kebijakan ini hanyalah menambah beban pengrusakan lingkungan, pengeksploitasian sumberdaya alam, penggusuran masyarakat dari sumber penghidupannya.

Pengerukan sumberdaya alam ini akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat mustahil untuk dihentikan. Dampak bencana dan perubahan iklim akan terjadi lebih parah bagi kehidupan rakyat. Musim hujan akan memunculkan banjir, sedangkan musim kemarau akan menyebabkan kekeringan. Kedua musim ini yang seharusnya menjadi berkah bagi penghidupan petani dan nelayan, sekarang justru menjadi ancaman yang berdampak pada rentannya ketahanan pangan. Gagal panen, kelaparan, gizi buruk merupakan fakta yang saat ini mencekik kehidupan petani, nelayan, dan juga buruh.

Anehnya, dalam rangka menajwab kekalahan industri nasional dalam praktek pasar bebas, Rezim SBY justru menyelamatkan kapital para investor modal besar, dengan menyerahkan negara ini untuk dikeruk besar-besaran sumberdaya alamnya -- guna menyediakan bahan mentah untuk menunjang pemenuhan industri di negara kapital besar.

Dalam kehancuran lingkungan dan sumberdaya alam, kaum perempuan yang selama ini bergantung padanya, kehilangan sumber mata pencaharian yang penting buat makan anggota keluarganya. Inilah proses pemiskinan perempuan yang primitif, yang mempunyai mata rantai dengan buruknya kesehatan ibu dan anak.

Pendidikan dan Kesehatan.
Rezim SBY gagal menjamin kepastian warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yang dinyatakan pemerintah telah menaikkan anggaran pendidikan mencapai 20%, yang senyatanya diterima publik hanya sekitar 9%, sisanya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, pendidikan bagi aparatus pendidikan serta menjadi ajrahan koruptor. Seharusnya anggaran 20% ini dialokasikan sebagai dana pendidikan untuk rakyat, sehingga generasi baru dapat sekolah hingga perguruan tinggi.

Rezim SBY gagal mengatasi gizi buruk dan tingginya angka mortalitas ibu & bayi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Hal ini juga berkoeralsi dengan korupsi di Jamkesmas, penyunatan anggaran 5% untuk kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2008, pasal 171, ayat 1, namun dalam prakteknya hanya 2.4% yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

3. Arus Balik Oposisi Rakyat

Terjadinya arus balik gerakan reformasi. Gerakan Reformasi yang berpuncak pada pendudukan parlemen oleh gerakan mahasiswa pada 1998 adalah puncak dari perlawanan rakyat yang cukup panjang terhadap Rezim Soeharto. Tetapi, substansi reformasi itu pada akhirnya berhasil diambil-alih oleh oligarki partai borjuasi yang didukung rezim neoliberal, sehingga arah reformasi yang digagas gerakan rakyat tidak tercapai.

Saat itu gerakan mahasiswa NGO, dan intelektual kerakyatan mempunyai waktu yang singkat namun berhasil menumbangkan rezim otoriter Soeharto dan kemudian mendeklarasikan reformasi politik, ekonomi dan penghapusan dwi-fungsi ABRI. Waktu dan ruang yang singkat ini kemudian diisi oleh perlawanan lokal petani dan nelayan untuk mengambil-alih alat produksi serta perlawanan buruh, korban pelanggaran HAM berat, perempuan, untuk merebut hak yang dikebiri oleh rezim Soeharto.

Gerakan rakyat sebelum Soeharto mundur pada 21 Mei 1998 dan sesudahnya hingga 2000-an telah dilupakan oleh rakyat itu sendiri sebagai karya politiknya dalam menciptakan sejarah penggulingan rezim dan sistem. Sekali pun pada perkembangannya rezim neoliberal sukses dalam mengebiri dan memecah belah konsolidasi gerakan rakyat, sehingga arah reformasi bukan lagi untuk membangun demokrasi politik dan ekonomi versi rakyat, melainkan menjadi kepentingan rezim neoliberal dan oligarki borjuasi yang mengapdi padanya.

Inilah problem kita. Harus segera disadari sebagai kekalahan yang tak boleh diulang lagi. Gerakan perlawanan rakyat saat ini harus kembali bangkit melawan rezim yang otoritarian dan neoliberal, sebagaimana kebangkitan nenek moyang kita saat bersatu dalam semangat nasionalisme melawan rezim kolonial (yang disimbolkan 20 Mei).

4. Selamatkan Indonesia

Melalui spirit “Mei Bulan Perlawanan” kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu di dalam Front Oposisi Rakyat Indonesia untuk menyelamatkan Indonesia dari tujuh setan otoritarian yang mengabdi pada kepentingan neoliberal. Mari selamatkan Indonesia dari tujuh setan otoritarian. Mari selamatkan Indonesia dari perdagangan dan investasi bebas. Mari selamatkan kekayaan alam Indonesia dari krisis ekologi. Mari selamatkan Indonesia dari krisis korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Mari selamatkan buruh, petani dan nelayan dan perempuan dari krisis. Saatnya rakyat bangkit untuk mengambil alih alat produksinya di tingkat lokal sampai nasional dan melawan tujuh setan otoritarian.

Mari selamatkan Indonesia. Mari berhimpun dalam satu barisan untuk aksi Kalender “Mei Bulan Perlawanan” sebagai agenda politik Rakyat Menggugat dan Melawan hingga terwujudnya kesejahteraan dan demokrasi rakyat yang sejati.

Ganti Rezim Ganti Sistem

Jakarta, 15 April 2010


Salam Oposisi,
Front Oposisi Rakyat Indonesia (For Indonesia)


baca lagi MAKLUMAT PENDIRIAN FOR INDONESIA



Solusi For Indonesia Sejahtera : Lima Prinsip Strategi Perjuangan

Kami menawarkan solusi untuk kesejahteraan rakyat melalui perjuangan yang membebaskan rakyat Indonesia dari kekuasaan Rezim SBY jongos Rezim Neoliberal, melalui Lima Prinsip Strategi Perjuangan:

(1) Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.

(2) Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.

(3) Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.

(4). Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.

(5) Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

1 komentar:

Yapi Salman mengatakan...

Sangat mulia tujuan FOR-Indonesia ini, semoga akan membangkitkan kesadaran jiwa dan pikiran rakyat untuk memahami bila situasi 'hari ini' mereka (kita yang mengaku sebagai rakyat!) sedang berada di bawah satu rezim "hantu" yang sama dengan rezim Soeharto (Orba). Mengingat SBY sosok jenderal militer yang besar di masa Soeharto tentu banyak belajar dan mencontoh pola-pola Soeharto yang "ramah tamah", "halus"; dimulai dari cara senyumnya hingga regulasi untuk kepentingan pihak asing. Rezim SBY adalah 'akal kekuasaan' yang ingin menguasai tanah, air, bumi bukan untuk kemakmuran rakyat, sekalipun hasilnya masuk kas negara namun apa yang terjadi adalah koruptor yang tumbuh kian besar; Rezim SBY adalah 'tangan kekuasaan' yang tak menjangkau pada perubahan nasib rakyat sebaliknya selalu mempermainkan nasib rakyat di atas 'keputusan peradilan' seolah taat Hukum; Rezim SBY adalah 'itikad kekuasaan' yang cenderung semena-mena demi kelanggengan kekuasaan, representasi Soeharto bermodal dukungan parlemen. Ya, rakyat harus disadarkan dari keadaan ini. Dan perlu kita waspadai bila SBY "tetap" menginginkan bisa mencalonkan dirinya kembali pada pilpres 2014. Awasi DPR! Awasi Perppu! Awasi semua Kepmen! Mari kita gemakan lagi, kita serukan :"Kembali kepada nilai-nilai PANCASILA dan UUD '45 secara murni dan konsekwen", mulai sekarang!

Posting Komentar