Pages

Kamis, 15 April 2010

Maklumat Front Oposisi Rakyat Indonesia : GANTI REZIM, GANTI SISTEM !!!

Pernyataan 28 Januari 2010 dan MAKLUMAT 21 Januari Front Oposisi Rakyat Indonesia(FOR Indonesia)


Pada tanggal 28 Januari 2010, pemerintahan SBY genap berkuasa selama Lima Tahun Seratus Hari (1900 hari). Apa yang kita rasakan selama pemerintahan ini berkuasa?? Tentunya hal ini dapat kita rasakan dengan bagaimana kita sebagai rakyat Indonesia memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya saja bagaimana dengan harga sembako? Harga BBM dan tarif dasar listrik? Biaya pendidikan dan kesehatan? Upah kerja anda sebagai buruh/pekerja?

Jika dari seluruh pertanyaan tersebut anda jawab biaya-biaya tersebut sanagt mahal, tentu artinya ada yang salah dengan jalannya pemerintahan ini. Karena ketika rakyat Indonesia memilih pemimpinnya untuk berkuasa, maka harapannya adalah KESEJAHTERAAN bagi anda sebagai rakyat. Namun hal yang berkebalikan terjadi di pemerintahan ini. Angka bayi gizi buruk sangat tinggi di beberapa daerah. Biaya pendidikan dan kesehatan pun sangat mahal, sehingga banyak anak putus sekolah. Penggusuran pun banyak dilakukan di pemerintahan ini, dan masih banyak yang lainnya.

Belum lagi ketika rejim SBY menyepakati perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan ASEAN. Hal ini diprediksi akan menghancurkan industri-industri nasional kita karena kalah bersaing dengan produk Cina yang sangat murah. Lalu yang terjadi kemudian adalah PHK massal karena industri nasional kita akan tutup satu demi satu.

Selama Lima Tahun Seratus Hari ini rejim SBY telah gagal mensejahterakan rakyat Indonesia. Kegagalan rejim SBY dikarenakan rejim ini dikendalikan oleh sistem Neoliberalisme. Rejim SBY hanya ingin memberikan keuntungan yang sebesar-sebesarnya kepada para pemilik modal atau pengusaha.

Untuk itu solusinya adalah menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap rejim Neoliberal dan GANTI REJIM, GANTI SISTEM. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan rejim yang serupa di kemudian hari. Rakyat Indonesia harus menentukan sendiri nasibnya dengan membangun Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Solusi pembangunan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat yang ditawarkan oleh FOR Indonesia adalah LIMA PRINSIP STRATEGI PERJUANGAN. Prinsip Strategi Perjuangan tersebut harus ditentukan oleh partisipasi dan dikontrol oleh rakyat. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
• Industrialisasi Nasional
• Reforma Agraria Sejati
• Keadilan Ekologis
• Demokrasi Ekonomi
• Pemenuhan dan Penghormatan HAM

Dengan dijalankannya LIMA PRINSIP STRATEGI PERJUANGAN tersebut maka dapat dipastikan kesejahteraan dan politik rakyat Indonesia akan terwujud. Rakyat Indonesia akan terbebas dari penjajahan dan penghisapan rejim Neoliberal beserta budak-budaknya yang setia.

Bentuk Pemerintahan Rakyat
“Pemerintahan Rakyat = Pendidikan dan Kesehatan Gratis”
“Pemerintahan Rakyat = Upah Layak Nasional”
“Pemerintahan Rakyat = Tanah dan Laut untuk Rakyat”
“Pemerintahan Rakyat = Kesetaraan Gender”
“Pemerintahan Rakyat = Perlindungan Hak Asasi Rakyat”

FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA (FOR INDONESIA)
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), FPPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Indonesia Police Watch (IPW), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Federasi Buruh Independen Indonesia, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), Serikat Buruh PROGRESSIF, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, YAPPIKA, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP), KM-Raya, KM-UI, KMU, Liga Nasional Mahasiswa Demokratik-PRM (LMND-PRM), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), PERGERAKAN, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, PBHI, Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika (JNPM), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK/UPC), Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Revolusi Desember 09 (REIDES 09), Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI), Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM), SRMPI, STIGMA, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sawit Watch, Gerilya, GPPI, ARMPT-9,Sarekat Hijau Indonesia (SHI)


Maklumat FOR Indonesia



Diserukan pada saat Deklarasi Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia)


"Rezim SBY Gagal"

Front Oposisi Rakyat Indonesia pada hari ini memaklumatkan:


Babak Pertama: Problem Rezim SBY Lima Tahun Seratus Hari


Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY berkuasa telah nyata berhasil menjadi jongos Rezim Neoliberal –yang menindas rakyat Indonesia dengan sistem “Tiga Bebas”, yakni investasi, keuangan dan perdagangan yang dipersembahkan kepada kaum modal besar yang beroperasi di seluruh sektor ekonomi di Indonesia.

Bidang investasi. Dalam masa pemerintahan Rezim SBY, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dikeluarkan demi memberikan fasilitas, insentif dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. Fasilitas yang diberikan jauh lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Padahal UU PMA telah menjadi pintu ke luar eksploitasi kekayaan alam tambang, perkebunan dan hasil hutan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Selain itu UU PM yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 telah menyerahkan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia untuk dikuasai secara mayoritas oleh modal asing. Di sektor energi dan sumber daya mineral 95 persen dapat dikuasai modal asing, sektor keuangan 85 persen dapat dikuasai modal asing, Bank Indonesia 99 persen boleh dikuasasi modal asing dan bahkan sektor pertanian 95 persen boleh dikuasai modal asing.

Bidang Keuangan. Rezim SBY mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004, yang menjadikan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. Fungsi BI telah diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar uang rupiah, yang menjadikan bank sentral sebagai spekulan pasar uang. Selanjutnya keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa menetapkan pemberlakukan sistem devisa bebas dalam mengatur lalu-lintas devisa di dalam negeri dan ke luar negeri. Keluarnya aturan-aturan liberalisasi keuangan dan devisa bebas menyebabkan pengusaha asing dapat sewaktu-waktu mentransfer dana dan keuntungan mereka ke luar negeri atau ditukarkan dengan mata uang bukan rupiah. Tidak hanya itu, aktivitas transaksi investor asing di dalam negeri dapat menggunakan mata uang non-rupiah, khususnya dolar Amerika Serikat, yang menyebabkan mata uang rupiah tidak akan pernah menjadi mata uang yang kuat dan kita kehilangan devisa ratusan triliun setiap tahun hanya untuk mengintervensi pasar uang.

Bidang Perdagangan Rezim SBY telah melakukan perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) dengan hampir semua negara maju: Jepang, China, Korea dan Australia serta AS, Uni Eropa (potensial). Langkah ini diambil oleh Indonesia pasca-kebuntuan perundingan WTO. Perjanjian perdagangan bebas tersebut meliputi hampir seluruh bidang yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan. Hal yang disepakati dalam FTA jauh lebih menyeluruh dibandingkan dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan barang dan jasa. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatan-kesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan.



Babak Kedua: Problem Rakyat Dalam Kekuasaan Rezim SBY



1. Buruh, Tani dan Nelayan

Akibat “Tiga Bebas” (Investasi, keuangan negara dan perdagangan), kondisi rakyat saat ini menderita kemiskinan yang parah. Meski menjadi kelas sosial yang paling banyak menyumbang bangunan ekonomi, politik, sosial di Indonesia; buruh, tani dan nelayan merupakan kelas terdepan yang kehidupannya telah dihancurkan program neoliberal Rezim SBY.

Kami sajikan fakta-fakta kebijakan Rezim SBY yang telah, sedang dan akan menghancurkan buruh, tani dan nelayan, selama Lima Tahun Seratus Hari pemerintahannya.

Buruh dan Kontrak: Fleksibilisasi pasar tenaga kerja dalam bentuk kontrak (outsourcing) dalam Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, telah menyebabkan 70% angkatan kerja menjadi pekerja sektor informal yang tidak punya jaminan dan perlindungan kerja. Selain itu rezim telah melakukan pemberangusan serikat-serikat buruh secara membabibuta, sehingga kini tinggal 10% dari total sekitar 30% angkatan kerja aja yang berserikat. Sedangkan 90% buruh saat ini bekerja tanpa serikat. Dari yang berserikat, pada kenyataannya pengurus serikat tersebut dalam keadaan mendapat intimidasi. Praktek pemberangusan dan pengontrolan serikat buruh semacam ini serupa dengan masa kekuasaan Rezim Orde Baru. Akibatnya, buruh mendapat upah tidak layak, dan nyaris semua upah adalah versi kepentingan Rezim dan Pemodal, yang senyatanya hanya memenuhi 60%-80% hidup layak.

Selama Lima Tahun Seratus Hari, praktek penutupan pabrik sepihak, manipulasi pemailitan, dan PHK sewenang dan massal menjadi metode untuk memaksimalkan kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu Rezim SBY juga telah menolak raftifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migrant PBB tahun 1990, yang jelas membuktikan tidak adanya komitmen perbaikan model, strategi, dan kebijakan perlindungan buruh migrant.

Perlu ditekankan di sini, bahwa mayoritas buruh pabrik dan buruh migran adalah kaum perempuan yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup keluarga. Sedangkan seluruh komponen untuk keberlangsungan keluarga merupakan produk impor yang harganya ditentukan oleh monopoli di dalam rezim perdagangan bebas. Buruh perempuan pabrik dan migran bekerja tanpa perlindungan di tempat kerja dari ancaman kekerasan seksual.

Itulah sebabnya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tetap berjuang untuk diakui sebagai Konfederasi Serikat Buruh, namun jsutru hal ini yang ditolak oleh Rezim SBY.

Petani dan Tanah. Definisi pembangunan untuk kepentingan umum yang berdiri di atas tanah rakyat saat ini telah diambil-alih untuk kepentingan investor. Sebelumnya, yang disebut dengan pembangunan untuk kepentingan umum adalah proyek-proyek pemerintah yang bermanfaat bagi publik dan tidak digunakan sebagai alat mencari keuntungan. Sedangkan saat ini, lihatlah, pembangunan sarana untuk kepentingan umum, seperti, jalan tol, rumah sakit, palabuhan, dan pasar , dibangun dengan cara menggusur tanah rajyat (termasuk tanah amsyrakat adat) dan telah dimiliki oleh investor swasta nasional dan asing, yang sudah tentu berorientasi mencari keuntungan maksimal.

Penguasaan tanah oleh investor diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Bandingkan dengan masa Hindia-Belanda yang hanya diperbolehkan menyewa tanah selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht). Runyamnya, berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal.

Kini, Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum telah menjadi Rancangan Undang-Undang yang diprioritaskan pelaksanaannya dalam program Seratus Hari Rezim SBY-Boediono. RUU Pengadaan Tanah adalah langkah mundur dari program SBY di bidang agraria yang telah diwacanakan selama ini. Sebab, Rezim SBY memanjakan keluhan para investor yang hendak menanam modal di bidang proyek infrastruktur atas sulitnya mendapatkan tanah di Indonesia. Padahal, saat ini para investor telah terbukti menelantarkan tanah yang ditemukan berstatus izin atas hak guna mereka (HGU, HGB, HP). BPN sendiri dalam laporannya di tahun ini mengindikasikan tidak kurang 7.1 juta hektar tanah diindikasikan terlantar dan tidak dapat ditertibkan karena lemahnya peraturan. Yang sangat dibutuhkan petani saat ini adalah sebuah Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Rakyat Miskin bukan untuk Investor.

Tanah bagi petani perempuan juga sangat vital, tak sekedar pada aspek pemilikan atas tanahnya namun juga di atas tanah itu petani perempuan melaksanakan proses sosialisasi anak, merawat ternak, merawat tanaman untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Tanpa tanah, petani perempuan kehilangan tempat untuk membudidayakan manusia, tanaman dan hewan.

Nelayan, Pesisir dan Laut. Dalam sektor perikanan, 50% dari kerja nelayan adalah perempuan, di mana mereka bekerja hingga 17 jam sehari untuk mengolah ikan. Namun, pekerjaan perempuan ini belum diakui sebagai pekerjaan nelayan, pun mereka menghadapi diskriminasi dan non-prioritas dalam kepemilikan sumberdaya, akses penghidupan dan pendidikan yang layak. Secara pokok nelayan menghadapi problem sebagai nelayan tradisional dalam hal akses dan kontrol atas wilayah pesisir dan laut, pengkaplingan laut dan pesisir melalui UU No 27 Tahun 2007 yang melegalisir HP3 (hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), ancaman perubahan iklim bagi nelayan yang tak diperhatikan negara, pencemaran laut oleh buangan limbah perusahaan tambang, penyusutan wilayah mangrove akibat praktek reklamasi pantai yang menyingkirkan wilayah kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta kekerasan negara di kawasan laut, misalnya taman nasional.


2. Lingkungan dan Sumberdaya Alam

Rezim SBY telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sumberdaya alam, yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara., yang berorientasi pasar. Dalam Nastional Summit yang diselenggarakan akhir Oktober 2009 (seminggu setelah rezim SBY dilantik sebagai Presiden RI) telah ditegaskan pentingnya pengadaan tanah untuk pembangunan infrasutruktur dan investasi pada idnustri pertambangan serta perkebunan. Kebijakan ini hanyalah menambah beban pengrusakan lingkungan, pengeksploitasian sumberdaya alam, penggusuran masyarakat dari sumber penghidupannya.

Pengerukan sumberdaya alam ini akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat mustahil untuk dihentikan. Dampak bencana dan perubahan iklim akan terjadi lebih parah bagi kehidupan rakyat. Musim hujan akan memunculkan banjir, sedangkan musim kemarau akan menyebabkan kekeringan. Kedua musim ini yang seharusnya menjadi berkah bagi penghidupan petani dan nelayan, sekarang justru menjadi ancaman yang berdampak pada rentannya ketahanan pangan. Gagal panen, kelaparan, gizi buruk merupakan fakta yang saat ini mencekik kehidupan petani, nelayan, dan juga kepada buruh.

Anehnya, dalam rangka menajwab kekalahan industri nasional dalam praktek pasar bebas, Rezim SBY justru menyelamatkan kapital para investor modal besar, dengan menyerahkan negara ini untuk dikeruk besar-besaran sumberdaya alamnya --guna menyediakan bahan mentah untuk menunjang pemenuhan industri di negara kapital besar.

Dalam kehancuran lingkungan dan sumberdaya alam, kaum perempuan yang selama ini bergantung padanya, kehilangan sumber mata pencaharian yang penting buat makan anggota keluarganya. Inilah proses pemiskinan perempuan yang primitif, yang mempunyai mata rantai dengan buruknya kesehatan ibu dan anak.


3. Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Dasar Lainnya

Pendidikan. Rezim SBY gagal menjamin kepastian warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yang dinyatakan pemerintah telah menaikkan anggaran pendidikan mencapai 20%, yang senyatanya diterima publik hanya sekitar 9%, sisanya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, pendidikan bagi aparatus pendidikan serta menjadi ajrahan koruptor. Seharusnya anggaran 20% ini dialokasikan sebagai dana pendidikan untuk rakyat, sehingga generasi baru dapat sekolah hingga perguruan tinggi.

Nyata pula, Rezim SBY benar-benar menghambat warganya yang miskin untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang murah dan berkualitas. Dikeluarkannya UU BHP, yang prakteknya adalah komersialisasi pendidikan, menyebabkan hanya anak orang kaya yang bisa menikmati sekolah yang berkualitas namun mahal. Sedangkan sekolah kejuruan yang dibuka untuk orang miskin, hanya menghasilkan angka pengangguran terbesar.

Kesehatan. Rezim SBY gagal mengatasi gizi buruk dan tingginya angka mortalitas ibu & bayi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Hal ini juga berkoeralsi dengan korupsi di Jamkesmas, penyunatan anggaran 5% untuk kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2008, pasal 171, ayat 1, namun dalam prakteknya hanya 2.4% yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


4. Pemberantasan Korupsi

Telah nyata, Rezim SBY tidak memiliki political will untuk memperkuat kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi. Justru selama Lima Tahun Seratus hari Rezim SBY berkuasa yang mencitrakan anti-korupsi, nyatanya telah melakukan kriminalisasi KPK, RPP Penyadapan –yang itu berarti melemahkan sistem pemberantasan korupsi.

Tingginya kebocoran pengelolaan anggaran rakyat yang dikelola oleh pemerintah menunjukkan bahwa rezim ini gagal mengatasi anggaran negara. Bahkan, dalam masa 100 hari pemerintahannya, Rezim SBY menunjukkan dengan seterang-terangnya ke hadapan rakyatnya yang miskin akan pembelian mobil mewah untuk pejabatnya yang menelan biaya Rp 127 milyar; pembangunan pagar istana sebesar Rp 22.5 milyar; pembelian pesawat khusus kepresidenan yang uang mukanya sebesar Rp 200 milyar. Rupanya Rezim SBY mementingkan alat transportasi pribadi untuk pejabatnya sebagai bentuk penyuapan untuk memperkuat kekuasaannya, sama persis dengan pembangunan pagar istana –yang secara simbolis dapat dimaknai sebagai pembentengan atas kekuasaan rezimnya, ketimbang mendahulukan kesejahteraan rakyatnya.


5. Hak Asasi Manusia

Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, masih terjadi praktek-praktek kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan, yang telah mengakibatkan ter-aniayanya Hak atas Rasa Aman dan Hak untuk Bebas dari Penyiksaan. Selain itu, budaya kekerasan di kalangan Kepolisian –yang menyatakan diri sebagai pelindung rakyat-- masih bercokol. Contohnya, sejarawan alumni UI, JJ Rizal, tanpa diketahui alasannya telah dikeroyok dan dianiaya oleh lima orang anggota polisi di Depok.

Hal yang terpenting, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam mengadili para pelaku yang seharusnya bertanggungjawab atas terbunuhnya Munir, sehingga terjadi impunitas.

Supremasi hukum yang berkeadilan juga masih sangat lemah di mana terdapat jurang yang lebar antara landasan normatif dan penegakannya. Contohnya seorang nenek yang mencuri tiga buah coklat dihukum oleh pengadilan, sementara koruptor BLBI bebas dari jerat hukum. Selain itu, praktek penyiksaan masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat-tempat lain terutama di tempat-tempat dimana orang dirampas kebebasannya, sementara di tingkat nasional belum tersedia mekanisme nasional yang efektif untuk pencegahan penyiksaan.



Babak Ketiga: Solusi For Indonesia Sejahtera


Kami menawarkan solusi untuk kesejahteraan rakyat melalui perjuangan yang membebaskan rakyat Indonesia dari kekuasaan Rezim SBY jongos Rezim Neoliberal, melalui Lima Prinsip Strategi Perjuangan:

(1) Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.

(2) Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.

(3) Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.

(4). Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.

(5) Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.



Babak Keempat: Pernyataan Front Oposisi Rakyat Indonesia Terhadap Rezim SBY

Setelah menjabarkan Problem Rezim SBY sebagai jongos rezim Neoliberal, Problem Utama Rakyat dalam Kekuasaan Rezim SBY, serta Solusi For Indoneisa untuk Indonesia Sejahtera, dengan ini kami maklumatkan bahwa REZIM SBY TELAH GAGAL MEMIMPIN INDONESIA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.

Kami merupakan elemen-elemen gerakan rakyat yang memaklumatkan diri untuk bersatu melawan Rezim SBY dan sistem politiknya yang korup-neoliberal dengan membangun FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA, yang disingkat "FOR Indonesia".

Kami akan terus berjuang berlandaskan Lima Prinsip Strategi Perjuangan hingga kesejahteraan rakyat Indonesia terwujud, hingga rakyat Indonesia terbebas dari penjarahan dan penghisapan rezim neoliberal beserta jongosnya yang setia: Rezim SBY!

Kami tegaskan, FORI akan berjuang untuk Ganti Rezim dan Ganti Sistem!


Dikeluarkan di Jakarta, 21 Januari 2010

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar